Landasan Dasar Pelaksanaan Taman Kanak-kanak
Dasar pendidikan anak usia dini di Indonesia telah tertuang dengan jelas dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara ini. Adapun yang menjadi dasar yuridis dalam pelaksanaan pendidikan anak usia dini, yaitu:
1) Amandemen undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 28b ayat 2, yaitu: “Negara menjamin kelangsungan hidup, pengembangan dan perlindungan anak terhahadap eksploitasi dan kekerasan.”
2) Keppres No. 36 tahun 1990, yang mengandung kewajiban Negara untuk pemenuhan hak anak.
3) Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya.”
b. Landasan Empiris
Menurut Fasli Jalal seperti dikutip Mansur mengemukakan bahwa di Indonesia, anak usia dini yang memperoleh pelayanan pendidikan prasekolah masih sangat rendah. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang menyebutkan bahwa pada tahun 2002, dari sekitar 26.172.763 anak usia 0-6 tahun di
Indonesia yang mendapatkan layanan pendidikan dari berbagai program PAUD yang ada baru sekitar 7.343.240 anak atau sekitar 28%, dan selebihnya sekitar 72% anak usia dini di Indonesia belum mendapatkan layanan pendidikan. Selanjutnya menurut Bambang hartoyo seperti dikutip Mansur
menyebutkan, berdasarkan Laporan UNDP tentang Human Development Index (HDI) pada tahun 2002 Indonesia menempati peringkat 110 dari 173 negara dan 111 pada tahun 2004, jauh di bawah negara ASEAN lainnya seperti Malaysia yang berada pada peringkat , Philipina peringkat 77, dan Thailand pada peringkat . Berdasarkan hasil studi “kemampuan membaca” siswa tingkat SD yang
dilaksanakan oleh International Educational Achievement (IEA) diketahui bahwa kualitas siswa SD di Indonesia berada di urutan ke 38 dari 39 negara. Selanjutnya hasil penelitian The Third International Mathematics and Science Study Repeat tahun 1999, kemampuan siswa
Indonesia di bidang IPA berada di urutan ke 32 dari 38 negara yang diteliti dan di bidang matematika berada di urutan ke 34 dari 38 negara yang diteliti.
Beberapa fakta di atas, menggambarkan bahwa sumber daya manusia di Indonesia sangat rendah. Rendahnya sumber daya manusia juga diikuti dengan terpuruknya kualitas pendidikan di segala bidang dan jenjang. Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di negeri ini ialah input, terutama calon siswa sebagai raw input. Sedangkan rendahnya kualitas calon siswa dipengaruhi oleh minimnya perhatian terhadap pendidikan anak usia dini.
c. Landasan Keilmuan
Seorang bayi yang baru lahir sudah dibekali Tuhan dengan struktur otak yang lengkap, namun akan mencapai kematangannya setelah memperoleh pengaruh pendidikan di luar kandungan. Bayi yang baru dilahirkan memiliki kurang lebih 100 milyar sel otak.
Menurut Mansur, selama 9 bulan masa kehamilan, paling tidak setiap menit dalam pertumbuhan otak diproduksi 250 ribu sel otak. Setiap sel otak saling terhubung dengan lebih dari 15 ribu simpul elektrik kimia yang sangat rumit sehingga bayi yang berusia 8 bulan pun diperkirakan memiliki biliunan sel saraf di dalam otaknya. Sel-sel saraf ini harus rutin distimulasi dan didayagunakan supaya terus berkembang jumlahnya.
Pada usia 6 bulan atau yang biasanya disebut usia rawan karena anak mulai banyak bergerak. Angka kecelakaan dapat berkurang sebanyak 80% bila mereka diberi rangsangan dini. Pada umur 3 tahun,
anak-anak akan mempunyai IQ 10 sampai 20 poin lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak pernah mendapat stimulasi. Pada usia 12 tahun, mereka tetap memperoleh prestasi yang baik dan pada usia 15 tahun, tingkat intelektual mereka semakin bertambah.
Ini memberikan gambaran bahwa pendidikan sejak dini memberikan efek jangka panjang yang sangat baik. Sebaliknya, bila anak mengalami stress pada usia-usia awal pertumbuhannya akan berpengaruh juga pada perkembangan otaknya. Anak yang dibesarkan di dalam lingkungan yang minim stimulasi, berkurang kecerdasannya selama 18 bulan yang tidak mungkin tergantikan.