Tujuan Pelaksanaan TK Taman Kanak-kanak
Dalam kerangka dasar kurikulum pendidikan anak usia dini, disebutkan bahwa tujuan umum pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
siap memasuki pendidikan dasar.
a. Membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003).
b. Mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik (Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003).112
c. Membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990).
Menurut Maimunah Hasan, ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu:
a. Membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya.
b. Membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.