Dasar Pedoman Pendidikan Akhlak

Dasar Pedoman Pendidikan Akhlak

Menurut Zuhairini, setidaknya ada tiga dasar yang mendasari pelaksanaan pendidikan akhlak, yaitu:

a. Dasar Religius

Sebagai agama yang sempurna, maka setiap ajaran yang ada dalam Islam memiliki dasar pemikiran, begitu pula dengan pendidikan akhlak. Dasar religius adalah dasar-dasar yang bersumber dari ajaran agama Islam yaitu al-Qur’an dan al-hadits. Adapun ayat dan hadits yang dijadikan dasar pendidikan akhlak yaitu:
1) al-Qu’an surat al-Luqman ayat 14:
2) al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 21:
3) al-Qur’an surat al-Luqman ayat 17-18:
4) al-Hadits yang berbunyi:
ﻢّ ﻗﺎل رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﯿﮫ وﺳﻠ ، ﻦ ﻣﻠﻚ ﻗﺎل ْ ﺲ ﺑ َ ﻧَ : ا ْﻦَﻋ اﻛﺮﻣﻮا
اوﻻدﻛﻢ واﺣﺴﻨﻮا ادﺑﮭﻢ) .ﻣﺠﮫ رواه اﺑﻦ (
Artinya: “Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Hargailah siswa-siswamu dan baikkanlah akhlak mereka.” (HR. Ibnu Majjah)56Berdasarkan ayat-ayat dan hadits di atas, kita bisa mengetahui bahwa dalam Islam ada perintah untuk mendidik anak dengan pendidikan akhlak serta memberikan suri teladan yang baik, baik kepada keluarganya maupun orang lain.
Dasar Pedoman Pendidikan Akhlak
Dasar Pedoman Pendidikan Akhlak
b. Dasar Yuridis

Dasar yuridis adalah dasar yang bersumber dari falsafah dan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Adapun yang menjadi dasar pendidikan akhlak di Indonesia terbagi menjadi tiga yaitu:
1) Dasar Ideal
Dasar ideal adalah dasar pendidikan yang bersumber pada falsafah Negara yaitu Pancasila.57 Adapun yang menjadi dasar pendidikan akhlak yaitu sila ke dua yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Untuk membentuk manusia yang beradab, diperlukan pendidikan akhlak, karena tanpa pendidikan akhlak akan sulit untuk mewujudkan sila ke dua tersebut.
2) Dasar Konstitusional
Pembinaan akhlak juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pokok pikiran keempat sebagaimana berikut:
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat:
(1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita bangsa yang luhur.
3) Dasar Operasional
Pelaksanaan pembinaan akhlak juga tertuang jelas dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/2004 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara sebagaimana berikut:
Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan pemuda menjadi tanggung jawab bersama anatara orang tua, masyarakat, pemerintah, dan pemuda itu sendiri melalui upaya peningkatan pemantapan keimanaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalannya; menanamkan serta menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; memperkokoh kepribadian, meningkatkan disiplin, mempertinggi akhlak mulia dan budi pekerti, meningkatkan kecerdasan dan kreatifitas, memperkuat semangat belajar dan etos kerja, serta memiliki keahlian dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani dalam rangka mewujudkan pemuda Indonesia yang berkualitas.

c. Dasar Sosial

Manusia tidak dapat hidup menyendiri tanpa bantuan orang lain. Manusia harus mampu bergaul dan berinteraksi dengan manusia lain karena manusia merupakan makhluk sosial yang mempunyai pembawaan untuk hidup bermasyarakat. Agar hubungan antara masyarakat tersebut harmonis, maka semua orang harus dapat bersikap atau bertingkah toleran, ramah tamah, dan pandai beradaptasi. Disinilah letak pentingnya pendidikan akhlak, karena di dalam ajaran islam akhlak adalah suatu ilmu yang di dalamnya mempelajari tingkah laku manusia atau sikap hidup manusia dalam pergaulan.