Pengertian Macam dan Syarat Terjemahan Al qur'an
Pengertian Terjemahan Al-Qur’an
Dalam sebuah buku Penganta Ilmu Tafsir dijelaskan bahwa, terjemahan berarti menerangkan dengan bahasa yang lain, seperti perkataan :
تَرْجِمُ الْكَلمِ : فَسِرُّه بِلِسَانٍ اخَرِ
“Menterjemahkan pembicaraan berarti menerangkannya dengan bahasa yang lain.”
Terjemahan Al-Qur’an artinya memindahkan Al-Qur’an pada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemahan ini ke dalam beberapa naskah agar dapat dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab, sehingga ia bisa memahami maksud kitab Allah swt. dengan perantaraan terjemahan ini.
Menurut Manna Khalil al-Qatthân, terjemahan dapat dibagi menjadi dua, yaitu terjemahan harfiyah dan terjemahan tafsiriyah. Terjemahan harfiyah yaitu mengalihkan lafazh-lafazh dari satu bahasa ke bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama. Sedangkan tafsiriyah atau terjemahan maknawiyah yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya.
Syarat-syarat Terjemahan Al-Qur’an
Mohammad Aly ash-Shâbûnî dalam bukunya. “Pengantar Studi Al-Qur’an (at-Tibyân)” mengatakan :
“Baik terjemahanan harfiyah maupun terjemahanan tafsiriyah disyaratkan adanya syarat - syarat yang kami ringkaskan sebagai berikut :
1). Penterjemahan hendaknya mengetahui dua bahasa (bahasa asli dan bahasa terjemahan);
2). Mendalami dan menguasai uslub-uslub dan keistimewaan-keistimewaan bahasa yang hendak ia terjemahankan;
3). Hendaknya shighah (bentuk) terjemahan itu benar, dimana mungkin dituangkan kembali ke dalam bahasa aslinya;
4). Terjemahan itu bisa memenuhi semua arti dan maksud bahasa asli dengan lengkap dan sempurna.”
Sedangkan untuk terjemahan harfiyah, disamping syarat-syarat tersebut di atas disyaratkan pula dua syarat berikut ini :
1). Adanya kosa kata yang sempurna dalam bahasa terjemahan sama dengan kosa-kosa kata bahasa asli.
2). Harus adanya penyesuaian kedua bahasa mengenai kata ganti dan kalimat penghubung yang menghubungkan antara satu jumlah dengan jumlah yang lain untuk menyusun kalimat.
Semoga bermanfaat, terimakasih Pengertian Macam dan Syarat Terjemahan Al qur'an