Pengeritan Zinah Perempuan dan Pembagiannya
Ziinah perempuan adalah segala sesuatu yang mempercantik dan
membuatnya indah, yang membuatnya bisa diterima dan enak dipandang mata dan
sejuk dihati, lepas dari yang benar dan yang salah, yang halal dan yang haram.
1. Ziinah ma‟nawi yaitu perhiasan akhlaqi (perhiasan yang mengarah kepada
akhlak dan moral) dimana seorang perempuan akan menghiasi dirinya dengan
hiasan-hiasan ini ketika bergaul dan berusaha.
2. Ziinah indrawi. Hiasan inipun terbagi menjdi dua:
a. Ziinah khalqi (perhiasan alami) seperti wajah berikut yang menunjang
kecantikannya. Misalnya postur tubuh; pendek, tinggi, gemuk atau kurus.
Rambut; panjang, pendek, kuning keemasan, lurus atau keriting. Suara;
merdu, lembut, lantang, kasar, fals dan sebagainya.
b. Ziinah muktasabah (hiasan yang diupayakan) yaitu perhiasan yang dibuat
seseorang untuk sampai kepada tujuannya. Macam hiasan ini dipraktekkan
dalam bentuk:
1) Pakaian (busana) yang akan menembah keindahannya, kehormatannya
dan harga diri dan yang akan membedakannya sebagai orang yang
telanjang atau tertutup.
2) Perhiasan yang terbuat dari macam-macam barang tambang seperti emas,
perak dan sebagainya. Dan segala bentuk perhiasan yang dipakai
perempuan.
3) Barang-barang produksi olahan seperti rambut palsu (wig), pakaian
dalam atau luar sebagai aksesoris badan.
4) Inai (pewarna) yang digunakan untuk rambut atau wajah.
5) Segala prakter mempercantik diri (operasi kecantikan).
Dari sini dapat diketahui bahwa konsep jilbab yang terkandung dalam AlQuran tidak hanya secara lahiriyah saja tetapi juga akhlaqi. Para perempuan boleh
menampakkan perhiasan akhlakinya kepada siapapun tanpa terkecuali, selama
akhlaknya itu akhlak madhmumah, akhlak yang tidak melanggar hukum-hukum
syari‟at Islam. Para perempuanpun juga boleh membuka badan yang menjadi
hiasan, kecuali antara pusat sampai lutut untuk ayah mereka atau ayah suami
mereka (mertua), atau anak-anak mereka, anak-anak suami (anak tiri), atau
saudara atau anak-anak saudara lelaki atau anak-anak saudara perempuan
(kemenakan). Sebab, mereka semua itu mahram yang tidak dikhawatirkan akan
terjadi fitnah, sebab pergaulan mereka terlalu sering dan terlalu rapat