Dasar Belajar Baca Tulis Al-Qur’an
Pengajaran dan belajar Al-Qur‟an merupakan bagian dari Pendidikan Nasional yang berdasarkan pada:
1) Dasar Yuridis Formal
yaitu:
a. Pancasila pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. UUD 1945 bab XI pasal 29 ayat 1 dan
2, merupakan dasar konstitusional yang berbunyi:
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) bab VI (jalur, jenjang, dan jenis pendidikan) bagian kesembilan (pendidikan keagamaan) pasal 30 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
a) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami nilai-nilai agama dan atau menjadi ahli ilmu agama.
c) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal, dan informal.
d) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman/pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
e) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksudkan ayat 1-4 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2) Dasar Religius
Yang dimaksud dasar religius dalam uraian ini adalah dasar-dasar yang bersumber pada Al-Qur‟an dan Hadits yang mana kedua sumber tersebut merupakan pokok pangkal dari ajaran-ajaran agama yang sudah tidak diragukan lagi kebenaran dan kemurniannya. Dasar hukum diatas yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pendidikan Al-Qur‟an adalah merupakan perintah dari Tuhan dan merupakan ibadah bagi setiap yang membacanya. Firman Allah SWT (Q.S Al-„Alaq 96/ 1-5):
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
Ayat ini merupakan dalil yang menunjukkan tentang keutamaan membaca, menulis, dan ilmu pengetahuan. Perintah membaca ini diulang-ulang, sebab membaca tidak akan bisa meresap ke dalam jiwa, melainkan setelah berulang-ulang dan dibiasakan.13 Kemudian Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori:
Telah diceritakan kepada kami Hajaj bin Minhal telah diceritakan kepada kami Syu‟bah, ia berkata: telah mengabarkan kepada saya „alqamah bin Martsad, saya telah mendengar Sa‟ad bin Ubaidah dari Abi Abdurrahman As-Sulamy, dari Utsman r.a. Nabi SAW bersabda:
Sebaik-baik kamu sekalian adalah orang yang belajar Al-Qur‟an dan mengamalkannya. (H.R Al Bukhori).15
3) Dasar Psikologis
Al-Qur‟an dapat memberikan ketenangan jiwa bagi yang membacanya dan inilah yang menunjukkan bahwa Al-Qur‟an merupakan obat penyakit yang ada di dalam jiwanya. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur‟an Surat Yunus/10: 57.
Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.(Q.S. Yunus/10: 57)16
Ayat tersebut menerangkan secara ijmal, bagaimana Al-Qur‟an memperbaiki jiwa manusia, dalam empat perkara yakni:
1) nasehat yang baik,
2) obat bagi segala penyakit hati,
3)petunjuk kepada jalan kebenaran dan keyakinan, dan
4) rahmat bagi orang-orang yang beriman.