Pengeritan Zinah Perempuan dan Pembagiannya

Pengeritan Zinah Perempuan dan Pembagiannya

Ziinah  perempuan  adalah  segala  sesuatu  yang  mempercantik  dan
membuatnya indah, yang membuatnya bisa diterima dan enak dipandang mata dan
sejuk dihati, lepas dari yang benar dan yang salah, yang halal dan yang haram.

Pengeritan Zinah Perempuan dan Pembagiannya

Ziinah terbagi menjadi dua bagian:
1.  Ziinah  ma‟nawi  yaitu  perhiasan  akhlaqi  (perhiasan  yang  mengarah  kepada
akhlak dan moral) dimana seorang perempuan akan menghiasi dirinya dengan
hiasan-hiasan ini ketika bergaul dan berusaha.
2.  Ziinah indrawi.  Hiasan inipun terbagi menjdi dua:
a.  Ziinah  khalqi  (perhiasan  alami)  seperti  wajah  berikut  yang  menunjang
kecantikannya.  Misalnya  postur  tubuh;  pendek,  tinggi,  gemuk  atau  kurus.
Rambut;  panjang,  pendek,  kuning  keemasan,  lurus  atau  keriting.  Suara;
merdu, lembut, lantang, kasar, fals dan sebagainya.
b.  Ziinah  muktasabah  (hiasan  yang  diupayakan)  yaitu  perhiasan  yang  dibuat
seseorang untuk sampai kepada tujuannya. Macam hiasan ini dipraktekkan
dalam bentuk:
1)  Pakaian  (busana)  yang  akan  menembah  keindahannya,  kehormatannya
dan  harga  diri  dan  yang  akan  membedakannya  sebagai  orang  yang
telanjang atau tertutup.
2)  Perhiasan yang terbuat dari macam-macam barang tambang seperti emas,
perak  dan  sebagainya.  Dan  segala  bentuk  perhiasan  yang  dipakai
perempuan.
3)  Barang-barang  produksi  olahan  seperti  rambut  palsu  (wig),  pakaian
dalam atau luar sebagai aksesoris badan.
4)  Inai (pewarna) yang digunakan untuk rambut atau wajah.
5)  Segala prakter mempercantik diri (operasi kecantikan).

Dari sini dapat diketahui bahwa konsep jilbab yang terkandung dalam AlQuran tidak hanya secara lahiriyah saja tetapi juga akhlaqi. Para perempuan boleh
menampakkan  perhiasan  akhlakinya  kepada  siapapun  tanpa  terkecuali,  selama
akhlaknya  itu  akhlak  madhmumah,  akhlak  yang  tidak  melanggar  hukum-hukum

syari‟at  Islam.  Para  perempuanpun  juga  boleh  membuka  badan  yang  menjadi
hiasan,  kecuali  antara  pusat  sampai  lutut  untuk  ayah  mereka  atau  ayah  suami
mereka  (mertua),  atau  anak-anak  mereka,  anak-anak  suami  (anak  tiri),  atau
saudara  atau  anak-anak  saudara  lelaki  atau  anak-anak  saudara  perempuan
(kemenakan).  Sebab,  mereka  semua  itu  mahram  yang  tidak  dikhawatirkan  akan
terjadi fitnah, sebab pergaulan mereka terlalu sering dan terlalu rapat